Kabar24.com, JAKARTA - Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengungkap kasus penjualan anak-laki laki kepada homoseksual dan meminta pelaku, serta jaringannya dihukum berat.
"Kami mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati, di Jakarta, Kamis (1/9/2016), terkait kasus penjualan anak laki-laki kepada homoseksual yang terungkap di Bogor, Jawa Barat.
Dikatakan, pelaku harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada homoseksual.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," katanya.
"Kasus ini membuka mata kita tentang bahayanya praktik LGBT. Kasus ini mengonfirmasi kepada kita semua bahwa praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaimana yang selama ini dikampanyekan para penganutnya," katanya.
LGBT
LGBT adalah persoalan penyimpangan yang mesti diluruskan.
"LGBT memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita," katanya.
Pemerintah harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia ini sebagai peringatan keras untuk bersungguh-suungguh dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaan ini," katanya.
Polisi telah menangkap dua tersangka di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus praktik prostitusi anak secara online untuk para homoseksual.
"Tadi malam kami menangkap dua orang, yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Menurut dia, U perannya sama dengan tersangka AR, yakni sebagai muncikari. Dari pengakuan U, tercatat ada empat anak lelaki di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"U punya empat 'anak asuh'," katanya yang menambahkan kendati demikian, U dengan AR merupakan jaringan prostitusi online yang berbeda.
"Jaringannya berbeda tapi saling berhubungan," katanya.
Pasal Berlapis
Sementara E perannya membantu tersangka AR dalam menyediakan rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online. Selain membantu AR, E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang.
"E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya.
Polisi berhasil menguak kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual dengan menangkap tersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8/2016).
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.
Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank.
Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000. AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.