Kabar24.com, JAKARTA - Nama hakim Ifa Sudewi disebut menerima uang senilai Rp250 juta dalam dakwaan milik terdakwa penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berta Nathalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah.
Jaksa menyebut uang yang diterima panitera PN Jakarta Utara Rohadi hanya Rp50 juta, sisanya yakni Rp250 juta diserahkan kepada Ifa Sudewi, yang saat ini menjadi Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Uang Rp50 juta diberikan ke Rohadi dan uang Rp250 juta diberikan kepada Ifa Sudewi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Jaksa menganggap pemberian uang itu dimaksudkan untuk memperingan vonis terhadap pelaku pencabulan, Saipul Jamil. Uang itu diberikan oleh penasihat hukum pedangdut itu di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Adapun pengungkapan kasus itu bermula ketika KPK menangkap tangan penasihat hukum Saipul Jamil yakni Berta Nathalia dan Kasman Sangaji. Mereka ditangkap seusai menyerahkan uang senilai Rp250 juta ke panitera PN Jakut Rohadi. Uang suap itu diduga berasal dari kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik lembaga antikorupsi pernah memanggil Ifa Sudewi. Hanya saja, seusai diperiksa, Ifa mengaku tak ada sangkut pautnya dengan perkara tersebut.
Setelah skandal suap itu terungkap, dia juga langsung dipindahkan ke Sidoarjo. Mahkamah Agung waktu itu menyangkal jika pemindahan itu terkait dengan suap tersebut. Mereka beralasan, pemindahan itu merupakan hal yang wajar.