Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan vaksin palsu dari penyidik Bareskrim Porli.
Empat SPDP dengan total 25 tersangka itu telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad.
“Kami telah menerima empat SPDP tertanggal 23 Juni 2016. Jumlah tersangka sebanyak 25 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan vaksin tanpa izin edar atau tidak memenuhi persyaratakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo. Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Selanjutnya Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara baik syarat formil maupun materil.
Rum menyebutkan empat SPDP itu. Pertama, SPDP Nomor R-96/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “S”, “IS”, “S”, “MF”, “J”, dan “AK”.
Kedua, SPDP Nomor R-97/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “AP”, “S”, “T”, dan “H M.A.R”.
Ketiga, SPDP Nomor R-99/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “N”, “S”, “KR”, “MEN”, “M.SM”, “IS”, “HM”, dan “DS”.
Terakhir, SPDP Nomor: R-101/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka “RA”, “HT”, “I”, “M”, “S”, “S”, dan “N”.