Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menanggapi keputusan DPR yang hanya memilih tiga dari tujuh calon hakim agung (CHA) ad hoc tindak pidana korupsi yang sebelumnya mereka seleksi.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, setiap lembaga memiliki parameter masing-masing dalam melakukan mekanisme uji kelayakan, termasuk DPR dan KY.
"Fakta terdapat calon yang lulus dan tidak adalah bukti dimana tiap lembaga memfungsikan parameternya tadi," kata Farid, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, hal itu wajar, pasalnya hasil serupa juga terjadi pada pansel atau pengajuan dari instansi lain ke DPR. Soal dugaaan ketidaklulusan ada pada faktor performa di moment fit and proper test, KY memastikan calon yang diajukan ke DPR bersih.
"Kami pastikan dari sisi integritas, mereka yang maju ke DPR bersih," jelasnya.
Ke depan KY akan mengintensifkan komunikasi di antara kedua lembaga ini untuk menyamakan perspektif dan parameter. Menurutnya, proses seleksi CHA tak hanya sekali, karena itu kedua lembaga perlu memiliki instrumen penilaian yang dibangun bersama supaya tidak lagi banyak calon yang gugur.
Sebelumnya, DPR hanya menyetujui tiga dari tujuh calon hakim agung (CHA) ad hoc tipikor yang sebelumnya telah menjalani serangkaian proses seleksi di KY. Alasan DPR tak meloloskan calon lainnya karena ada masalah integritas.
Adapun tiga calon hakim ad hoc tipikor yang lolos adalah Ibrahim, Edi Riadi, dan Panji Widagdo.