Kabar24.com, JAKARTA - I Made Gelgel Wirasuta ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali meminta maaf setelah salah menyebut, bahwa Hani Juwita Boon mengalami pusing tiga hari akibat mencoba es kopi bersianida yang diminum Mirna.
Sebelumnya, kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, mempertanyakan dasar keterangan ahli yang menyatakan bahwa Hani pusing dan mual sampai tiga hari usai mencicip kopi Mirna. Padahal hal itu tidak ada dalam BAP.
"Hani pusing, mual tiga hari. Dasarnya ahli apa?," kata Sordame Purba di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
I Made Gelgel sempat menjawab kalau hal itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi kemudian meminta jaksa penuntut membacakan kembali.
Jaksa kemudian menjelaskan menurut BAP, Hani tidak diperiksa total melainkan hanya diperiksa tekanan darah di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Jaksa juga mengatakan Hani hanya merasakan reaksi pedas dan panas di mulut akibat mencicipi sianida.
Setelah mendengar tidak ada keterangan yang menyebutkan Hani pusing selama tiga hari, I Made Gelgel meminta maaf di hadapan majelis hakim.
"Mohon maaf, saya salah baca Yang Mulia," kata Gelgel.
Pada awal persidangan, I Made Gelgel mengatakan, "Tapi Hani pusing sampai tiga hari, artinya mungkin banyak juga (minum kopi Mirna)."
Sidang Pembunuhan Mirna: Pakar Toksikologi Minta Maaf
I Made Gelgel Wirasuta ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali meminta maaf setelah salah menyebut, bahwa Hani Juwita Boon mengalami pusing tiga hari akibat mencoba es kopi bersianida yang diminum Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!
38 menit yang lalu
Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%
44 menit yang lalu
Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK
46 menit yang lalu