Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Smailing Tours & Travel Lolos Pailit

PT Smailing Tours & Travel bisa bernafas lega setelah lolos dari perkara kepalitan yang diajukan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai kreditur.
 PT Smailing Tours & Travel Service/Istimewa
PT Smailing Tours & Travel Service/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Smailing Tours & Travel bisa bernafas lega setelah lolos dari perkara kepalitan yang diajukan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai kreditur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hariono mengatakan utang yang diklaim 22 pemasok barang tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Adapun, utang yang diklaim telah jatuh waktu dan dapat ditagih dalam permohonan senilai Rp2,35 miliar.

"Menyatakan permohonan kepailitan para pemohon terhadap PT Smailing Tours & Travel ditolak seluruhnya," kata Hariono saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8/2016).

Dia menambahkan Smailing mengklaim tidak memiliki utang terhadap 22 pemasoknya yang mengklaim sebagai kreditur. Sebaliknya, pemohon menganggap transaksi pembelian sejumlah toner dilakukan atas nama termohon.

Pihaknya menerangkan utang yang timbul dalam klaim para pemasok terjadi karena adanya perbuatan oknum karyawan termohon. Dwi Listianingsih, mantan karyawan Smailing, melakukan transaksi dengan para pemohon melalui sejumlah pemalsuan dokumen.

Termohon, lanjutnya, juga telah mengajukan upaya hukum melalui jalur perdata perbuatan melawan hukum dan laporan kepolisian. Pemohon bersikeras perbuatan mantan karyawan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja.

Dalil tersebut diklaim sudah sesuai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yakni majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan.

Majelis hakim berpendapat perselisihan klaim utang antara termohon dan para pemohon tersebut membuktikan ketidakpastian. Utang tersebut membutuhkan pembuktikan yang tidak sederhana dan harus melalui pengadilan umum.

Dengan demikian, permohonan tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan yakni permohonan pernyataan pailit dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

Hariono berpendapat bukti lain yang diajukan para pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi karena permohonan telah ditolak.

Dalam kesempatan yang sama, Group VP Marketing & Communications PT Smailing Tours & Travel Putu Ayu Aristyadewi menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, utang tersebut memang bukan merupakan tanggung jawab perusahaan.

"Kami telah menyampaikan bukti-buktinya, pelaku juga sudah membuat pengakuan sendiri bahwa itu tanggung jawab pribadinya," ujar Putu yang ditemui seusai persidangan.

Dia menjelaskan perusahaan telah menerapkan standar baku operasi dalam melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan. Perusahaan yang akan menjadi pemasok selalu diverifikasi terlebih dahulu dan didata.

Menurutnya, proses transaksi yang dilakukan oknum karyawan tersebut termasuk dalam bentuk pemalsuan. Terlebih, perusahaan tidak pernah menerima atau menggunakan toner yang diklaim telah dipasok para pemohon.

Saat ini, Smailing telah mengajukan upaya hukum pidana dan perdata terhadap oknum karyawannya yang diduga telah melakukan sejumlah pemesanan barang atas nama perusahaan. Gugatan perdata diajukan dengan No. 345/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.

Laporan kepolisian telah didaftarkan sejak 22 Juni 2016 dan statusnya telah P-21 serta siap untuk disidangkan. "Perkara perdata telah diproses dan akan segera diputus oleh majelis hakim."

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon Donni Siagian tidak bersedia memberikan komentar. Telepon maupun pesan singkat dari Bisnis tidak mendapat respons.

Dalam perkara No. 31/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Smailing Tours & Travel selaku termohon dimohonkan pailit oleh 22 pemasoknya atas klaim sejumlah utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp2,35 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper