Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Binamitra Sumberarta Wajib Susun Proposal Perdamaian

PT Binamitra Sumberarta harus segera menyusun proposal perdamaian setelah majelis hakim menerima permohonan restrukturisasi utang yang diajukan kedua krediturnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Binamitra Sumberarta harus segera menyusun proposal perdamaian setelah majelis hakim menerima permohonan restrukturisasi utang yang diajukan kedua krediturnya.

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan debitur telah terbukti mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar US$31,94 juta kepada PT RPP Contractors Indonesia dan US$14,87 juta kepada PT Ulet Bulu Mining.

Utang tersebut juga belum dibayar hingga para pemohon mengajukan permohonan restrukturisasi utang. "Menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata Kisworo dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (22/8/2016).

Majelis hakim menambahkan perjanjian kerja untuk proses penambangan dengan metode open cut mining di areal konsesi antara kedua pemohon dan termohon telah diakui.

Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dan dapat dijadikan dasar mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum.

Kerja sama yang dilakukan dengan pemohon I sejak 2011, sedangkan pemohon II sejak 2008. Seharusnya pembayaran dilakukan kepada para pemohon dalam waktu 30 hari dan 45 hari sejak berakhirnya bulan produksi.

Termohon berhenti melakukan pembayaran kepada pemohon I sejak Januari 2014 dan pemohon II sejak Desember 2014.

Majelis hakim menilai proses PKPU tetap berjalan kendati termohon mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri. Menurutnya, muara dari proses restrukturisasi utang adalah perdamaian.

Debitur diketahui telah mengajukan gugatan wanprestasi kepada pemohon I melalui Pengadilan Negeri Samarinda dan pemohon II melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai US$43,06 juta, karena telah menyebabkan kehilangan potensi pendapatan.

Kisworo menilai debitur telah terbukti memiliki lebih dari satu kreditur karena utang kedua pemohon telah terbukti dan diakui. Dengan demikian, seluruh persyaratan permohonan PKPU telah terpenuhi.

Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur harus merestrukturisasi seluruh utangnya jika terbukti memiliki lebih dari satu kreditur yang tagihannya dapat dibuktikan secara sederhana, jatuh tempo, dan dapat ditagih.

Majelis hakim mengangkat Eko Sugianto sebagai hakim pengawas serta tim pengurus yang terdiri dari Widia Gustiwardini, M. Ashar Syarifuddin, dan Nina Jacomina Timisela.

Sementara itu, kuasa hukum debitur Hari menolak untuk memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh kuasa hukum para pemohon yang mengaku tidak mendapatkan izin untuk berbicara dengan media.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper