Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan suap terhadap Muhammad Santoso, panitera pengadilan tersebut.
Kedua hakim itu yakni Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas panitera tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Nama kedua hakim tersebut santer disebut dalam kasus itu. Pasalnya, seusai penangkapan terhadap Santoso, sempat santer terdengar dugaan keterlibatan hakim tersebut.
Hal itu diperkuat oleh statemen Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Awal Juli lalu, Saut menjelaskan soal indikasi keterlibatan oknum hakim dalam perkara itu.
Adapun dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni panitera PN Jakpus Muhammad Santoso, seorang pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan stafnya yang bernama Ahmad Yani.
Dugaan awal perkara itu dipicu sengketa antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses keduanya merupakan perusahaan minerba. Sengketa antara kedua perusahaan itu terkait dengan jual beli batu bara.
KPK telah menahan kedua tersangka yakni Santoso di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat dan tersangka Ahmad Yani di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur.