Kabar24.com, JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara suap penitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
Dia diperiksa menjadi saksi, karena dalam beberapa kali persidangan kerap disebut berkaitan dengan perkara suap tersebut.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno," begitu kalimat yang tertulis dalam keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Nama Nurhadi sebelumnya disebut sebagai "promotor" perkara dalam sejumlah sengketa yang diduga ditangani oleh bekas petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro.
Eddy dan Nurhadi diduga memiliki hubungan dekat. Pasalnya selama persidangan berlangsung, tak hanya kasus suap panitera saja yang diduga melibatkan Nurhadi.
Dia diketahui pernah mengurus sengekta lahan yang melibatkan Paramount. Dalam kapasitas tersebut, Eddy Sindoro meminta Nurhadi untuk mengubah kalimat dari "dalam proses eksekusi" menjadi "tidak dapat dieksekusi."
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Nurhadi. Lembaga antirasuah itu ingin membongkar praktik "permainan" perkara di lembaga peradilan.