Kabar24.com, JAKARTA – Laporan dan kritik terus mengalir terkait pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
Kejaksaan Agung disebut sejumlah pihak melanggar hak grasi terpidana yang telah dieksekusi pada akhir Juli 2016.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi hal itu dengan tegas menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar lembaganya sebagai eksekutor hukuman mati.
Sebab menurutnya tiga terpidana mati yang telah mengajukan grasi pada detik-detik terakhir eksekusi telah melewati batas pengajuan grasi.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Grasi sebelumnya yang membatasi pengajuan grasi satu tahun setelah putusan hukuman mati berkekuatan hukum tetap.
"Saya katakan detik-detik terakhir [ajukan grasi], tanyakan ke MK [Mahkamah Konstitusi] berlaku surut atau tidak, jadi putusan yang sudah inkracht dan grasi tidak diajukan, kami tetap laksanakan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Prasetyo menambahkan bahwa empat terpidana itu juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengajukan grasi.
Sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 grasi dibatasi satu tahun setelah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Apabila diajukan setelahnya dinyatakan gugur.
Dengan dikabulkannya uji materi dari mantan anggota TNI Angkatan Laut yang dipidana mati, Suud Rusli, MK memutuskan tak lagi ada batasan pengajuan grasi pada 15 Juni 2016.