Kabar24.com,JAKARTA—Anak-anak dan wanita korban kekerasan didorong untuk bersikap berani dalam melaporkan kejadian yang menimpa mereka, khususnya jika pelaku adalah bagian dari keluarga mereka sendiri.
Ketua DPD RI Irman Gusman dalam Peluncuran Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak mengimbau agar ana-anak atau perempuan tidak ragu melaporkan orang tua atau suami sendiri ke pihak penegak hukum jika melakukan tindakan di luar batas.
“Dulu melaporkan suami atau bapak sendiri itu sulit. Dulu apa saja yang dilakukan [bapak/suami maka anak/istri] terima nasib. Sekarang ada batassan-batasan kalau anak tidak bisa menerima tindakan yang salah, ada proses hukum,” katanya, Kamis (11/8/2016).
Dia melanjutkan langkah ini harus dilakukan karena saat ini banyak sekali tindak kekerasan terhadap anak dan wanita tanpa adanya laporan dari korban karena rasa takut.
Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan sebuah gerakan yang dijalankan agar masyarakat Indonesia khususnya anak dan perempuan sadar akan haknya sebagai warga negara Indonesia dan berani mengambil langkah membela diri dalam keadaan tertentu seperti ketika menerima tindakan kekerasan maupun pelecehan baik dari orang lain ataupun dari orang terdekat.
Gerakan ini tercipta atas kerja sama Himpunan Advokat Muda Indonesia, DPD DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.