Kabar24.com, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia mencatat, hingga Juni 2016 sudah lebih dari 4.000 laporan masyarakat yang melaporkan pelayanan publik yang diselenggarakan instansi pemerintah.
“Kemungkinan besar pengaduan akan naik dari tahun sebelumnya. Bisa jadi sampai akhir tahun mencapai angka sembilan ribu,” ujar Komisioner ORI Ahmad Alamsyah Saragih, Senin (8/8).
Dia mengatakan, pengaduan paling banyak terkait dengan penegakan hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kemudian, diikuti dengan pengaduan di bidang pertanahan, terkait perizinan di daerah, dan terakhir masalah kesehatan dan pendidikan.
Dia mengapresiasi tindakan masyarakat yang mulai sadar dengan haknya untuk memberikan informasi mengenai pelayanan yang buruk di daerahnya. Karena hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki pelayanan yang selama ini dianggap buruk, khususnya yang terkait dengan instansi pemerintahan.
“Yang paling penting yaitu adanya kesadaran publik untuk menggunakan haknya. Walaupun terakhir kita bikin survey mayoritas yang menggunakan Ombudsman masih kelas menengah tetapi mereka boleh menggunakan ORI ketika mereka sudah menyampaikan komplain kepada penyelenggara pemerintahan namun tidak ada respon,” kata Alamsyah.
Terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan, pemerintah telah membuat mekanisme penanganan pengaduan bagi pelayanan public yang lebih baik. Tujuan akhirnya yaitu mewujudkan layanan public di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dibentuk berdasarkan Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014 bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. Pembentukan SP4N juga bertujuan agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengadian dan tentu saja meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, ada pula LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.3/2015, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan.
Kementerian PANRB, KSP dan ORI telah menandatangani MoU untuk memanfaatkan sistem LAPOR! dan pada 2017 diharapkan agar mekanisme pengaduan pada seluruh instansipemerintah telah terintegrasi dengan sistem LAPOR.
“LAPOR! telah didesain sebagai sebuah sistem yang flksibel, adatif dan akomodatif sehingga akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan keunikan mekanisme internal pada instansi pemerintah,” ujar Diah.
Pengaduan Layanan Publik Membludak
Ombudsman Republik Indonesia mencatat, hingga Juni 2016 sudah lebih dari 4.000 laporan masyarakat yang melaporkan pelayanan publik yang diselenggarakan instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
59 menit yang lalu