Kabar24.com, MEDAN - Pengadilan nampaknya dalam waktu dekat sudah harus menentukan waktu persidangan kasus pencucian uang terkait narkoba yang melibatkan seorang perwira polisi.
Pasalnya, kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang AKP IL, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, dan bersama tiga tersangka lainnya, yakni T, TH, serta J segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Berkas perkara keempat tersangka tersebut, saat ini sedang tahap pemberkasan dan pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandra di Medan, Minggu (7/8/2016).
Sebelumnya, menurut dia, Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/8) telah melimpahkan tahap kedua berkas perkara tersangka AKP IL, T, TH, dan J ke Kejari Medan.
"Kemudian perwira pertama Polri itu, bersama tiga tersangka lainnya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Bobbi.
Ia menyebutkan, tersangka AKP IL dikenakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sedangkan, tiga tersangka T, TH dan J memiliki narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan happy five. Dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, BNN memeriksa Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP IL terkait ditemukannya transaksi mencurigakan untuk kasus narkoba tersangka T alias Toge.
"Saat ini, kita sedang menelusuri perkara TPPU untuk kasus narkoba dengan tersangka tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang baru. Setelah ditelusuri terus ternyata transaksi dengan oknum Polri, Kasat Narkoba di KP3 Belawan," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Jumat.
Setelah BNN menelusuri terus percakapan tersebut kemudian IL ditangkap dan ditemukan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar ditangannya dan telah dilakukan penyitaan oleh petugas, katanya.
"Dari hasil perekaman pembicaraan uang yang diminta Rp8 miliar, bahkan disitu mengatasnamakan pimpinan BNN itukan berarti saya dan menyebutkan pangkat, masa bintang tiga dikasih sekian katanya," kata Buwas.
Selain itu, BNN juga membongkar sindikat narkotika jaringan internasional yang dikendalikan seorang napi bernisial T dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Maret 2016.
BNN menyita barang bukti, sabu-sabu seberat 97 kilogram, 50 ribu butir pil ekstasi dan 6 ribu butir happy five.