Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Sumut Periksa 7 Sekolah

Masyarakat melaporkan tujuh sekolah yang melakukan pelanggaran pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara.
Proses penerimaan siswa baru/Ilustrasi
Proses penerimaan siswa baru/Ilustrasi

Kabar24.com, MEDAN - Masyarakat melaporkan tujuh sekolah yang melakukan pelanggaran pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara. Adapun, sudah 2 hari, Ombudsman Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abdyadi Siregar merinci, ketujuh sekolah tersebut yakni SMK Negeri 8, SMA Negeri 10, SMA Negeri 4, SMK Negeri 5, SMA Negeri 15, SMP Negeri 23 Medan, dan MAN 1 Medan.

"Tapi ada dua sekolah lagi yang belum dapat kami mintai keterangan yakni SD Negeri Percontohan di Jalan Sei Petani dan SMP Negeri 4 Medan. Kepala sekolah dan pihak kompeten lainnya tidak ada yang bisa memberi keterangan," ujar Abdyadi, Rabu (3/8/2016).

Adapun, klarifikasi dibutuhkan untuk mengetahui kebenaran pelanggaran PPDB di sekolah tersebut, seperti yang dilaporkan. Hasilnya menunjukkan sebagian besar laporan benar terjadi pelanggaran.

Abdyadi mencontohkan, adanya pungutan uang pembangunan dan penjualan seragam sekolah. Misalnya di SMK N 8 Medan. Masyarakat melaporkan, harus membayar Rp7 juta untuk masuk ke sekolah tersebut. Kendati demikian, pelanggaran ini sempat dibantah pihak sekolah.

"Kemudian di SMAN 10 Medan, juga terjadi penjualan seragam sekolah dan pungutan uang pembangunan senilai Rp1,57 juta. Juga biaya insidental sebesar Rp500.000 dari 266 siswa," tambahnya.

Selanjutnya di SMAN 4 Medan, masyarakat melaporkan sekolah menerima siswa melebihi kuota. Namun hal ini dibantah Ketua PPDB yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan T. Nainggolan.

Dia menjelaskan tidak ada penerimaan siswa 'siluman'. Jumlah siswa yang diterima di sekolah itu sudah sesuai kuota yakni 416 orang. Walaupun begitu, anggota DPRD Medan menemukan ada empat kelas 'siluman'.

"Kalau benar keterangan wakil kepala sekolah itu, berarti dia memberikan keterangan bohong kepada lembaga negara, dan dia bisa diproses secara hukum,” kata Abyadi.

Pemeriksaan selanjutnya, imbuh Abyadi, yakni di SMAN 15 Medan. Terdapat penambahan siswa melebihi kuota sebanyak 94 orang. Pihak sekolah mengklarifikasi hal tersebut sudah diketahui oleh SKPD terkait mengingat tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah tersebut.

Selain itu, di SMAN 15 juga terjadi penjualan seragam sekolah, meskipun ada pilihan siswa boleh membeli seragam di luar sekolah. Kemudian di SMPN 23 Medan, ditemukan pula penjualan seragam dan siswa titipan sebanyak 10 orang.

Abyadi mengatakan proses pemeriksaan ini masih terus akan berlanjut sampai Kamis (4/8/2016). Hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi tersebut nantinya akan ditabulasi dan dikaji dan menjadi saran yang akan disampaikan kepada Walikota Medan. "Ini penting untuk perbaikan pendidikan di Medan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper