Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wibawa Negara Turun jika Satwa Dilindungi Terus Diperdagangkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai masyarakat Indonesia kini menaruh kepedulian lebih tinggi terhadap masa depan tanaman dan satwa yang dilindungi.
Bekantan/Antara
Bekantan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai masyarakat Indonesia kini menaruh kepedulian lebih tinggi terhadap masa depan tanaman dan satwa yang dilindungi.

“Kalau kami tidak menangani dengan baik, maka kewibawaan negara di mata masyarakat akan menurun,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Ridho mengatakan, pemerintah serius memerangi kejahatan perdagangan tanaman dan satwa dilindungi dengan menyiapkan instrumen hukum yang memadai. Bahkan, kejahatan tersebut sudah dikategorikan kriminal luar biasa yang setara dengan korupsi dan terorisme.

“Bagaimanapun tanaman dan satwa dilindungi merupakan elemen penting dalam ekosistem kita. Kerugiannya tidak dihitung dengan uang melainkan kerugian bagi masa depan,” ucapnya.

Guna memberi efek jera, KLHK mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Salah satu usulan klausul dalam draf beleid anyar adalah memperberat hukuman penjara dan denda bagi pelaku kejahatan maksimal masing-masing 15 tahun dan Rp15 miliar.

Di sisi lain, Ridho mengakui bisnis ilegal tanaman dan satwa dilindung juga terjadi karena lemahnya pengawasan. Untuk itu, kata dia, KLHK akan memperkuat pengamanan kawasan-kawasan konservasi sehingga mempersempit kesempatan bagi pelaku.

Perhatian terhadap konservasi satwa juga sudah ditunjukkan DPR. Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo mengatakan parlemen berencana mengalokasikan dana Rp1 triliun bagi upaya konservasi dan penanganan perdagangan satwa dilindungi.

“Kami Komisi VII dan Komisi IV DPR ada rencana siapkan Rp1 triliun untuk empat spesies dilindungi yakni badak, gajah, harimau Sumatra, dan orang utan,” katanya.

Menurut Aryo, anggaran perlindungan dan konservasi spesies yang dilindungi dalam pos anggaran KLHK jauh dari ideal. Dia mencontohkan dana patroli hanya dianggarkan Rp42,6 miliar, sedangkan dana peningkatan populasi 25 spesies dilindungi sebesar Rp42,1 miliar.

Berdasarkan catatan WWF Indonesia, selama Januari-April 2016 terdapat  68 kasus penyelundupan, penyitaan, dan perdagangan satwa dilindungi. Beberapa kasus itu a.l. harimau sumatra (9 kasus), gajah (2 kasus),  orangutan (4 kasus) dan penyu (9 kasus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper