Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Dikabulkan, Pemilik PT Omega Motor Jalani Restrukturisasi Utang

Direktur PT Omega Motor, Satria Wijaya, diketahui sedang menjalani proses restrukturisasi utang setelah permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Omega Motor, Satria Wijaya, diketahui sedang menjalani proses restrukturisasi utang setelah permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Kristandar Dinata selaku salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Satria Wijaya mengatakan putusan tersebut dijatuhkan sejak 26 Juli 2016 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Debitur terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Saat ini kami baru memulai rapat kreditur pertama dan belum ada kreditur yang mendaftarkan tagihan kendati sejumlah perwakilan bank sudah hadir dalam rapat," kata Kristandar kepada Bisnis, Rabu (3/8/2016).

Dia menambahkan debitur diketahui telah hadir dalam rapat kreditur pertama tersebut dan menunjukkan iktikad baik. Satria berjanji bersikap kooperatif akan menyelesaikan seluruh tagihan yang diakui melalui jalur PKPU.

Tim pengurus masih membuka pendaftaran tagihan hingga 16 Agustus 2016. Para kreditur diminta untuk segera mengajukan klaim tagihan disertai bukti dokumen pendukung yang terkait.

Kristandar menjelaskan debitur merupakan pemilik PT Omega Motor yang berdomisili di Bandung. Perusahaannya bergerak di bidang jual beli produk otomotif dan telah memiliki banyak gerai penjualan.

Debitur, lanjutnya, dinyatakan PKPU terkait utangnya terhadap Handoko. Kreditur (pemohon) tersebut melayangkan permohonan PKPU karena debitur tidak kunjung melunasi pembayaran atas jual beli tanah.

Berdasarkan berkas permohonan, Satria diketahui membeli tanah dan bangunan di Jl. RE Martadinata, Bandung seharga Rp13,89 miliar. Debitur baru melakukan pembayaran terhadap pemohon sebesar Rp8,84 miliar.

Kedua pihak sepakat untuk menovasikan sisa harga jual beli sebesar Rp5,04 miliar menjadi utang pada 10 Agustus 2015. Selang sebulan kemudian, perjanjian novasi tersebut ditambah klausul denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp1 juta per hari.

Debitur telah menerbitkan bilyet giro senilai utang kepada Handoko untuk pembayaran utang. Akan tetapi, bilyet tersebut ditolak dengan alasan ketidakcukupan saldo rekening pada 2 Oktober 2015.

Pemohon memerinci nilai utang pokok dan akumulasi denda keterlambatan mencapai Rp5,29 miliar. Nilai utang tersebut telah terbukti sederhana, jatuh tempo, dan dapat ditagih.

Majelis hakim yang dipimpin Kisworo menilai permohonan Handoko telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Debitur juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Bank MNC International Tbk, Aping Johanes, dan Tommy Lili. "Menyatakan debitur dalam PKPU sementara selama 45 hari," katanya dalam amar putusan, Selasa (26/7/2016).

Pihaknya mengangkat Kristandar Dinata dan Ryan G. Lubis selaku tim pengurus. Perkara No. 68/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst terdaftar sejak 29 Juni 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper