Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panghegar Putra Wijaya Siap Susun Proposal Perdamaian

PT Panghegar Putra Wijaya berjanji siap menawarkan proposal perjanjian perdamaian yang terbaik setelah permohonan restrukturisasi utang dari PT Multi Teknik Persada dikabulkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Panghegar Putra Wijaya berjanji siap menawarkan proposal perjanjian perdamaian yang terbaik setelah permohonan restrukturisasi utang dari PT Multi Teknik Persada dikabulkan.

Kuasa hukum PT Panghegar Putra Wijaya Zaenudin mengatakan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan segera disampaikan kepada prinsipalnya. Debitur dipastikan bersikap kooperatif untuk menjalani proses restrukturisasi utang.

"Kami akan segera melakukan konsolidasi dengan klien maupun kreditur untuk merumuskan proposal perdamaian yang terbaik," kata Zaenudin kepada Bisnis, Rabu (3/8/2016).

Dia menambahkan segala upaya akan dilakukan agar citra perusahaan di mata mitra usahanya tetap baik. Debitur tidak ingin mengulang kondisi yang telah dialami PT Hotel Panghegar, PT Panghegar Kana Properti, dan PT Panghegar Kana Legacy.

Ketiga usaha dari Panghegar Group tersebut dinyatakan telah berstatus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan debitur terbukti memiliki utang terhadap PT Multi Teknik Persada terkait proyek pembangunan kondotel di Kabupaten Garut.

Klaim utang yang muncul dari jasa konsultan engineering untuk pembangunan kondotel tersebut hanya sebesar Rp569 juta.

Proyek kondotel tersebut masih dalam tahap pembangunan yang baru mencapai 70%. Adapun, pembangunan tersebut telah dimulai sejak 29 September 2012 dan ditargetkan selesai pada 2014.

"Menyatakan PT Panghegar Putra Wijaya dalam PKPU sementara selama 45 hari," kata Eko saat membacakan amar putusan, Selasa (2/8/2016).

Debitur yang merupakan pemilik Kondotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa juga telah terbukti memiliki lebih dari satu kreditur. Tercatat kreditur lain yakni CV Hittari Darma Agung dan PT Cipta Adhiyasa.

Dia menuturkan debitur juga telah mengakui klaim utang dari pemohon dalam persidangan. Dengan demikian, syarat dikabulkannya permohonan PKPU dalam Undang-undang No. 37/2004 telah terpenuhi.

Sehubungan dengan putusan PKPU, majelis hakim mengangkat Rusman Effendi, Anselmus B.P Sitanggang, dan Rulianto sebagai tim pengurus.

Sementara itu, kuasa hukum PT Multi Teknik Persada Fita Kadarwati berharap proposal perdamaian yang diajukan debitur sesuai dengan harapan. Kliennya menginginkan adanya pembayaran dari pihak debitur.

"Kami berharap tim pengurus juga dapat mendorong proses PKPU ini bisa berakhir dengan damai dan terhindar dari kepailitan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper