Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komjak: Ada Laporan Pro Kontra Hukuman Mati Gelombang III

Komisi Kejaksaan (komjak) menerima laporan pro dan kontra mengenai pelaksaan hukuman mati gelombang ketiga.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (komjak) menerima laporan pro dan kontra mengenai pelaksaan hukuman mati gelombang ketiga.

Hal itu telah dia koordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.

“Ini baru koordinasi. Kami juga masih mengkaji dan mendalami laporan itu,” kata Komisioner Komjak Erna Ratnaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2016).

Gerakan Anti Narkoba Nasional (Ganas) mempertanyakan mengapa hanya 4 dari 14 terpidana mati dari daftar hukuman gelombang ketiga yang dieksekusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi terhadap 4 dari 14 terpidana mati telah dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Pihak yang menentang hukuman mati, kata Erna adalah kuasa hukum dari satu terpidana yang selamat dari eksekusi.

Kuasa hukum Gurdip Singh, Afdal Muhammad meminta Komjak untuk mendesak Kejagung memberikan kesempatan grasi kepada kliennya.

Dalam kesempatan itu, Erna mengatakan bahwa Jampidum Noor Rachmad menanggapi lebih kurang sama seperti yang telah disampaikan di media massa.

Sebelumnya Noor mengatakan tidak ada pelanggaran terhadap keempat terpidana yang telah dieksekusi.

Dia juga mengatakan bahwa 10 terpidana mati lainnya sudah terpenuhi hak hukumnya.

Mengenai pengajuan grasi, menurut Noor terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas pengajuan grasi, sudah tak lagi memiliki hak grasi.

Seperti diberitakan sebelumnya eksekusi dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) sekitar pukul 00.30 WIB, meskipun dalam keadaan hujan deras disertai angin kencang

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan ada empat terpidana yang dieksekusi saat itu, yakni Fredi Budiman (Indonesia), Cajetan Uchena atau Seck Osmane (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Michele Titus Igweh (Nigeria).

Sementara 10 terpidana yang eksekusinya ditunda adalah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), Zulfiqar Ali (Pakistan), Merry Utami (Indonesia), dan Eugene Ape (Nigeria).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper