Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENUNDAAN EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Susah Menjelaskan Itu Ya, Kata JAM Pidum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengaku kesulitan menjelaskan penundaan eksekusi jilid III terhadap 10 terpidana mati.
Bus Transpas yang digunakan untuk memindahkan terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, keluar dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (24/7)./Antara-Idhad Zakaria
Bus Transpas yang digunakan untuk memindahkan terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, keluar dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (24/7)./Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengaku kesulitan menjelaskan penundaan eksekusi jilid III terhadap 10 terpidana mati.

"Susah menjelaskan itu ya, masa tanya lagi saya," katanya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Kejaksaan Agung selaku eksekutor telah melakukan eksekusi mati jilid III terhadap empat terpidana mati yang diantaranya Freddy Budiman, gembong narkoba berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan 10 terpidana mati lainnya sampai sekarang belum ada kejelasan.

Ia menegaskan tidak ada yang menyebutkan faktor tertundanya eksekusi 10 terpidana mati karena aspek nonyuridis.

"Tidak ada yang ngomong begitu (aspek nonyuridis), yang jelas banyak faktor yang dipertimbangkan. Sekali lagi, bukan tidak dieksekusi ya, penudaan ya," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan eksekusi mati itu jika seseorang sudah dijatuhi pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan secara yuridis bahwa seluruh hak-hak hukumnya telah dimanfaatkan.

Tentunya, kata dia, sudah terpenuhinya unsur-unsur itu maka eksekusi mati bisa dilaksanakan.

Ia menyebutkan untuk 10 terpidana mati yang masuk daftar 'antrian' eksekusi itu, sudah ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kali dan beberapa ada yang sudah dua kali ditolak permohonan PK-nya.

Terkait dengan grasi, kata dia, sudah ada aturannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2010, yakni, permohonan grasi ada batas waktunya yakni satu tahun setelah berkekuatan hukum tetap.

Jika para terpidana mati itu sudah melewati waktu satu tahun, dia tidak bisa ajukan grasi, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper