Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaaan Agung membantah telah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan bahwa hak hukum empat terpidana yang telah dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari telah terpenuhi.
Dia menjelaskan bahwa notifikasi sudah disampaikan sejak Jumat (22/7/2016), bukan Selasa (26/7/2016) seperti yang disebutkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Minggu (31/7/2016).
Mengenai grasi, kata Noor, keempat terpidana yang telah dieksekusi sudah melewati batas waktu pengajuan grasi.
Keempatnya telah berkekuatan hukum tetap sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengajuan grasi yang tak lagi dibatasi waktu.
“Grasi itu ketentuannya hanya satu tahun. Mereka lewat setahun. UU grasi yang lama. Empat ini tidak mengajukan grasi dalam setahun setelah kasasi. Fredi Budiman diputus 2014,” kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sebelumnya YLBHI bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan otoritas dalam pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
Dua pelanggaran paling disoroti adalah notifikasi kepada terpidana mati dan juga keluarga, serta hak pengajuan grasi terpidana.