Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak ada tekanan diplomatik dari pihak manapun yang diterima Indonesia dalam mengeksekusi empat orang terpidana mati.
Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan dirinya sama sekali tidak mendengar adanya tekanan diplomatik yang diterima pemerintah dalam melakukan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Meski demikian, beberapa negara memang mengeluarkan imbauan agar pihaknya tidak melakukan eksekusi tersebut.
“Saya tidak mendengar ada tekanan diplomatik. Kalau imbauan memang ada, tetapi tidak ada tekanan. Kita harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia,” katanya, Jumat (29/7/2016).
Prasetyo menuturkan imbauan dari negara lain tidak dapat menghentikan proses eksekusi terpidana mati. Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan luar biasa.
Seperti diketahui, Kejaksaan melakukan proses eksekusi kepada empat orang terpidana mati di Lapangan Tembak Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Empat orang yang dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman seorang Warga Negara Indonesia, Michael Titus dan Humprey Fjike Warga Negara Nigeria, serta Seck Osmane Warga Negara Afrika Selatan.
Keempatnya divonis bersalah atas kepemilikan narkoba oleh pengadilan. Kejaksaan sendiri menganggap eksekusi tersebut sebagai salah satu tugas yang harus dijalankan, karena vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain empat orang yang telah dieksekusi, Kejaksaan masih memiliki 10 nama yang akan dieksekusi, dan telah memasukkannya ke dalam ruang isolasi. Awalnya, 10 orang tersebut akan dieksekusi secara bersamaan dengan empat orang sebelumnya.
Adapun 10 orang yang batal dieksekusi adalah Ozias Sibanda, Obina Nwajagu, Eugene Ape, Fredderikk Lutar, Agus Hadi, Pujo Lestari, Zulfikar Ali, Gurdip Singh, Merri Utami, dan Okonkwo Nongso Kingsley.