Kabar24.com, JAKARTA – Eksekusi hukuman mati terhadap 14 terpidana narkoba akhirnya tidak terlaksana seluruhnya.
Dari 14 terpidana, sebelumnya beredar kabar polisi sudah menyiapkan 16 peti mati, hanya 4 orang yang akhirnya dieksekusi regu tembak di LP Nusakambangan Cilacap. Di antara yang ditangguhkan ekseskusinya adalah Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan.
Menseskab Pramono Anung mengakui memang ada surat dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang ditujukan ke Presiden Jokowi.
Habibie meminta Jokowi meninjau kembali putusan eksekusi mati terhadap terpidana mati berkebangsaan Pakistan, Zulfiqar Ali.
Dalam surat itu, Habibie meyakini Zulfiqar merupakan korban sehingga tak layak dihukum mati.
"Beliau (Presiden) sudah mengetahui hal tersebut. Tapi kan kewenangan ada di Jaksa Agung," ucap Pramono, Jumat (29/7/2016).
Seperti diketahui, akhirnya, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan itu, Kejaksaan Agung baru mengeksekusi mati empat terpidana yakni Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).