Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung sebagai eksekutor telah menganggarkan dana untuk mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Walau begitu, tak sampai sepertiga dari jumlah tersebut yang dieksekusi dini hari tadi (29/7/2016).
Keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati diambil pada menit-menit terakhir berdasarkan kajian dari seluruh otoritas.
“Hanya empat orang yang perlu dieksekusi. Sementara, sepuluh lainnya akan ditentukan kemudian,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis anggaran hukuman mati untuk satu terpidana sekitar Rp240 juta.
Biaya tersebut untuk akomodasi pihak-pihak terkait, pengamanan, dan juga regu tembak.
Menurut Staf Advokasi Fitra Gulfino Che Guevarrato biaya tersebut merupakan estimasi ideal untuk eksekusi satu terpidana mati.
Artinya, kata Gulfino, sekitar Rp2,4 miliar uang negara yang dikeluarkan sia-sia untuk pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
“Kejaksaan dan pihak terkait itu harus bertanggun jawab. Kenapa bisa meleset sejauh itu? Perencanaan anggaran itu kan bukan hanya semalam,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, untuk pengamanan kepolisian telah menyiapkan 616 personel di ring I dan II.
Sementara regu tembak berjumlah 198 personel, regu kawal 140 personel, regu perlengkapan 70 personel, pengendali 30 personel, patroli 20 personel, sterilisasi 16 personel, dan pengawalan VIP 12 personel.