Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur membantah pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi terkait perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan pengunduran diri Nurhadi murni atas inisiatifnya sendiri. Hal itu juga dijamin oleh undang-undang terkait kepegawaian, seorang pegawai negeri sipil yang telah berumur 50 tahun berhak mengajukan pengunduran diri.
"Jadi itu atas inisiatif sendiri, bukan karena kasus yang sedang ditangani KPK. Itu keinginannya sendiri," kata Ridwan di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Dia menambahkan Nurhadi mengajukan pengunduran diri pada hari Jumat (22/7) lalu. Hanya saja dia tak menjelaskan secara rinci soal alasan Nurhadi mengundurkan diri. "Kami sudah terima proses pengunduran diri itu," katanya.
Namun demikian soal dikabulkan atau tidaknya permintaan tersebut, semua tergantung Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden. Menurutnya, MA hanya sebatas mengajukan pengunduran diri pejabatnya tersebut.
"Kalau soal keputusan itu wewenang BKN dan Presiden," imbuhnya.
Sebelum mengajukan pengunduran diri, penyidik lembaga antikorupsi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kepada Nurhadi. Sprinlidik itu dikeluarkan untuk menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam perkara suap Panitera PN Jakpus.
Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam perkara itu diperkuat dalam sidang terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Salah seorang saksi yakni Wresti Kristian Hesti, Bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah, menyebut Nurhadi sebagai "promotor" dalam setiap perkara yang dia tangani. Perintah untuk mencantumkan promotor itu datang secara langsung dari Eddy Sindoro.
Salah satu isi memo itu berupa permintaan bantuan kepada Nurhadi dalam sengketa tanah yang melibatkan Paramount Land. Melalui surat itu dia meminta Sekretaris MA tersebut membantu merubah kalimat yang sebelumnya berbunyi “belum dapat dieksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi”.
Memo serupa juga ditujukan oleh Wresti dalam perkara lainnya, termasuk perkara yang melibatkan Across Asia Limited (AAL) dengan PT First Media Tbk.
Keterkaitan Nurhadi kembali disinggung dalam pertemuan Wresti dengan Edy Nasution. Dalam pertemuan itu dia menggunakan nama Nurhadi untuk melobi bekas panitera itu. Adapun pertemuan itu terkait pengurusan perkara PT Metropolitan Tirta Perdana dengan Kwang Yang Motor Co Ltd.
DITAHAN
Dalam kasus lainnya, penyidik lembaga antikorupsi menahan Raoul Adhitya Wiranatakusumah tersangka penyuap Panitera PN Jakpus di Polres Jakarta Pusat. Raoul merupakan, penyuap M. Santoso Panitera PN Jakpus.
Penyuapan itu terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses keduanya merupakan perusahaan minerba. Sengketa antara kedua perusahaan itu terkait dengan jual beli batu bara.
Adapun dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni panitera PN Jakpus Muhammad Santoso, seorang pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan stafnya yang bernama Ahmad Yani.
KPK telah menahan kedua tersangka yakni Santoso di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat dan tersangka Ahmad Yani di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur.