Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pesan Terakhir Terpidana Mati Zulfiqar Ali

Satu terpidana mati yang dipastikan masuk dalam hukuman mati gelombang tiga, Zulfiqar Ali (Pakistan) berpesan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Saud Edward Sirajagukguk, Zulfiqar juga menyampaikan hingga saat ini yakin dirinya tidak bersalah.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Satu terpidana mati yang dipastikan masuk dalam hukuman mati gelombang tiga, Zulfiqar Ali (Pakistan) berpesan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, Saud Edward Sirajagukguk, Zulfiqar juga menyampaikan hingga saat ini yakin dirinya tidak bersalah.

“Pesan dia terakhir adalah dia menyatakan bahwa semoga pihak aparat hukum di Indonesia tidak membuat peristiwa seperti ini lagi, saya tidak pernah mempunyai narkoba tersebut,” jawab Saud ketika ditanya pesan terakhir kliennya, Kamis (27/7/2016).

Menurut Zulfiqar, dia terjerat dalam kasus ini hanya berdasarkan pengakuan dari terpidana mati lainnya, yakni Gurdip Singh (India).

Pesan tersebut disampaikan Zulfiqar ketika didampingi istrinya di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Batu Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Selain istrinya, kata Saud, ibu kandung Zulfiqar juga telah tiba di Pulau Nusakambangan. “Datang dari Pakistan.”

Sampai saat ini, Saud yakin seharusnya Kejaksaan Agung menunda hukuman mati atas kliennya, karena masih memiliki kesempatan mengajukan grasi.

Hal tersebut berdasarkan surat dengan kop surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) nomor B-97/Kemensesneg/D-1/Hkm/HK.04.02/06/2016 pada 20 Juni 2016.

Surat itu berisi balasan atas surat dari Saud kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016.

Di situ tertulis bahwa presiden tidak dapat melakukan intervensi terhadap urusan peradilan, tapi terpidana masih memiliki hak untuk mengajukan grasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.

Sementara menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, saat ini persiapan hukuman mati gelombang ketiga sudah final.

Semua pihak terkait sudah berada pada posisinya masing-masing. Dia berharap semua pihak bisa memahami, termasuk para pengacara terpidana mati.

“Para pengacara masing-masing terpidana hendaknya bisa membantu meskipun mungkin masih belum sepenuhnya sepaham dengan kami,” katanya sebelum meninggalkan Kejaksaan Agung, Rabu (27/7/2016) siang.

Prasetyo juga sudah memastikan Zulfiqar Ali akan dieksekusi dalam hukuman mati gelombang ketiga ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper