Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR Dorong Pemerintah Review Hukuman Mati

Rencana Eksekusi Terpidana Mati Indonesia semakin menuju tahap pelaksanaan, kabar yang berhembus keluarga terpidana mati telah diberikan kabar oleh pemerintah Indonesia lewat beberapa kedutaan asal terpidana mati.

Kabar24.com, JAKARTA - Rencana Eksekusi Terpidana Mati Indonesia semakin menuju tahap pelaksanaan, kabar yang berhembus keluarga terpidana mati telah diberikan kabar oleh pemerintah Indonesia lewat beberapa kedutaan asal terpidana mati.
 
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo prihatin atas keinginan pemerintah yang masih bersikeras melakukan eksekusi mati.  Meski pemerintah menyatakan penerapan hukuman mati sesuai dengan hukum dan standar internasional. 

"Namun berdasarkan beberapa hasil monitoring dan laporan dari banyak organisasi, ada beberapa kasus yang di duga unfair trial yang masuk daftar eksekusi mati saat ini," tulis ICJR dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7/2016).

ICJR mencatat beberapa kasus diduga mengalami unfair trial dalam proses penyidikannya. Beberapa kasus itu di antaranya:
 
1.) Yusman Telaumbanua  berasal dari Riau, Indonesia. Dia bekerja sebagai buruh perkebunan. Dia meninggalkan sekolah dasar dan tidak dapat membaca atau menulis. Menurut polisi dia lahir pada tahun 1993, namun Yusman mengaku dia lahir pada tahun 1996, yang berarti dia bisa jadi berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan dan Ketika dia dijatuhi hukuman mati. 

Dia dipidana dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan tiga orang pada April 2013 di kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Dia tidak mengajukan banding karena dia tidak diberitahu oleh pengacaranya bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan banding. 

Dalam putusan PN Gunung Sitoli Putusan No. 08/Pid.B/2013/PN-GS Hakim PN Gunung Sitoli menyatakan bahwa pengakuan terpidana mati dan permohonan Penasihat Hukum Terpidana mati agar terpidana mati dihukum mati menjadi alasan keduanya dihukum mati.

Padahal sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup. Pembela Yusman yang baru saat ini mendorong PK berdasarkan Novum bukti forensik gigi Yusman yang pada saat disidik ternyata masih anak-anak.
 
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina berusia 30 tahun, dia bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Dia dihukum dan dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba [mengimpor heroin ke Indonesia] pada tahun 2010.

Eksekusi matinya dihentikan pada menit terakhir pada 29 April 2015, sehingga dia bisa memberikan kesaksian di persidangan atas orang yang dituduh memperdayanya untuk menjadi kurir narkoba. Mary Jane di duga kuat sebagai korban perdagangan manusia.
 
3.) Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan berusia 51 tahun. Dia adalah seorang pengusaha garmen. Dia ditangkap di rumahnya di provinsi Jawa Barat pada 21 November 2004, dan didakwa dengan kepemilikan heroin. Dia dipidana dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005.

Putusannya dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2006.  Zulfiqar Ali, saat di sidik  hanya paham sedikit bahasa Inggris, juga menerima bantuan penerjemahan terbatas dan hanya mendapat terjemahan ke dalam bahasa Inggris selama proses persidangan. 

Dalam Putusan MA No. 2253 K/PID/2005 dengan terpidana mati Zulfikar Ali, terpidana mati dan beberapa saksi bahkan memberikan pengakuan telah diintimidasi dan disiksa oleh penyidik, hasilnya, meraka bersama-sama mencabut keterangan pada saat di BAP.

 Dalam bukti rekaman persidangan yang dilampirkan kuasa hukum Zulfikar Ali pada memori kasasi, terungkap bahwa Terpidana mati, saksi Ginong Pratidina dan saksi Gurdip Singh mencabut BAP dikarenakan adanya “tekanan fisik dan mental pada tahap penyidikan”
 
ICJR bersama dengan organisasi masyarakat lainnya, mendorong agar pemerintah segera melakukan review menyeluruh terhadap kasus-kasus yang dicurigai melanggar Fair Trial tersebut.

Mereka mendorong agar pemerintah membentuk Tim Independen (berdasarkan kepres) untuk mendalami kasus-kasus unfaitrial di Indonesia.

 Pemerintah diharapkan membentuk badan yang independen dan imparsial, untuk meninjau semua perkara hukum terutama yang terkait penjatuhan hukuman mati, dengan maksud untuk meringankan hukuman mati.

 Terutama dalam perkara yang mana hukuman mati dijatuhkan pada yang tidak memenuhi standar-standar peradilan yang adil, atau dalam perkara yang secara prosedural cacat. Sebelum melakukan hal ini Indonesia sebaiknya melakukan moratorium.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper