Bisnis.com, JAKARTA - Para vendor menilai PT Smailing Tours & Travel tetap harus bertanggung jawab atas sejumlah utang dalam proses perkara permohonan kepailitan.
Dalam perkara No. 31/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Smailing Tours & Travel selaku termohon dimohonkan pailit oleh 22 pemasoknya atas klaim utang Rp2,35 miliar yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kuasa hukum para pemohon Donni Siagian menilai termohon harus tetap bertanggung jawab penuh terhadap kesepakatan jual beli yang dilaksanakan bersama kliennya.
"Secara perdata juga diatur perusahaan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan karyawannya," kata Donni kepada Bisnis, Selasa (19/7/2016).
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan pihak internal perseroan terkait pembuatan pesanan pembelian tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab termohon sebagai korporasi untuk melunasi utangnya.
Dalil tersebut diklaim sudah sesuai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yakni majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan.
Donni menjelaskan pemesanan yang dilakukan termohon juga sudah melalui prosedur resmi yakni, menggunakan purchase order, vendor melakukan klarifikasi, barang dikirim ke kantor termohon, dan pembayaran dilakukan setelah mengirimkan surat tagihan (invoice).
Pihaknya menuturkan para pemohon terdiri dari perusahaan terbatas, persekutuan komanditer, dan usaha perorangan. Adapun, termohon merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perjalanan dan wisata.
Para pemohon menjalin hubungan mitra usaha dengan termohon sudah beberapa tahun. Sebelumnya pembayaran juga selalu lancar dan tidak ada masalah.
Pembayaran tagihan biasanya dilunasi oleh termohon paling lama dua pekan sejak invoice diterima, sehingga pemohon selalu bersedia memenuhi pesanan hingga awal 2016. Akan tetapi, sejak Maret 2016 pembayaran termohon mengalami keterlambatan.
Menurutnya, penjelasan tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Selain itu, utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
"Para pemohon juga kami dihadirkan dalam persidangan, kalau keterangan para pemohon diperlukan akan disampaikan melalui pembuktian," ujarnya
Sehubungan dengan putusan pailit, pihaknya mengusulkan Afrisani Putra dan Ocki R. Soeriaatmadja sebagai calon kurator.
Sementara itu, Group VP Marketing & Communications PT Smailing Tours & Travel Putu Ayu Aristyadewi mengklaim telah menerapkan standar prosedur operasi baku dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Salah satunya, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan perusahaan.
"Tagihan senilai Rp2,35 miliar bukan merupakan tanggung jawab kami, mengingat hal tersebut ditimbulkan atau dilakukan oleh oknum yang melanggar peraturan, prosedur, dan ketentuan yang baku yang diterapkan oleh perusahaan," kata Ayu dalam rilis yang diterima.
Dia menambahkan oknum yang diduga melanggar peraturan, prosedur, dan ketentuan perusahaan tersebut melakukan pemesanan toner kepada pemasok yang bukan merupakan penunjukan resmi dari termohon. Oknum tersebut mempergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
Alhasil, termohon menjadi pihak yang dirugikan dan telah melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. "Kami telah mengambil langkah-langkah hukum terhadap oknum tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya.