Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Palsu: LPSK Siap Lindungi RS dan Klinik yang Berinisiatif Beri Kesaksian

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak di rumah sakit atau klinik yang diduga menjadi lokasi peredaran vaksin palsu untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Petugas Rumah Sakit Harapan Bunda melakukan pendataan orang tua yang anaknya diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta Timur, Jumat (15/7)./Antara-Sigid Kurniawan
Petugas Rumah Sakit Harapan Bunda melakukan pendataan orang tua yang anaknya diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta Timur, Jumat (15/7)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Inisiatif dari pihak rumah sakit dan klinik yang diduga menggunakan vaksin palsu dinilai akan membuat lebih terang persoalan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak di rumah sakit atau klinik yang diduga menjadi lokasi peredaran vaksin palsu untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Tindakan tersebut dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini, termasuk siapa saja yang terlibat.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan di Jakarta, Selasa (19/7/2016) bahwa penggunaan vaksin palsu diduga sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu di beberapa rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek, seperti diberitakan Kementerian Kesehatan belum lama ini, sehingga agak sulit memperkirakan berapa banyak anak yang telah menjadi korban vaksin palsu tersebut.

"Untuk membongkar praktik ini, diperlukan kesaksian dari orang-orang di lingkungan klinik atau rumah sakit. Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter ataukah manajemen rumah sakit, turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat," kata Semendawai.

Semendawai mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu.

Namun pihaknya memerkirakan masih banyak pihak lain yang juga terlibat mengingat kejadian ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak hanya di satu rumah sakit atau klinik saja.

LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.

"Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana," kata dia.

Saksi yang dimaksud UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penegakan hukum tentang tindak pidana yang dialaminya sendiri. Sedangkan pelapor adalah orang yang memberikan keterangan tentang pidana yang akan, sedang maupun telah terjadi.

Sedangkan saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

"Pemberitaan di media menyebut salah satu dokter siap membongkar para pengguna vaksin palsu lainnya. Kalau benar, hal ini harus diapresiasi karena dapat membantu polisi mengusut tuntas kasus itu," ujar dia.

Semendawai mengimbau semua pihak, khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi.

Jika memang terdapat ancaman atau intervensi dari pihak-pihak tertentu, LPSK berdasarkan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper