Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara: Ada Dokter Lain Terlibat Vaksin Palsu di RS Harapan Bunda

Pengacara dokter Indra Sugiarno, tersangka kasus vaksin palsu, menduga ada dokter lain yang terlibat penyediaan vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda.
Petugas Rumah Sakit Harapan Bunda melakukan pendataan orang tua yang anaknya diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta Timur, Jumat (15/7)./Antara-Sigid Kurniawan
Petugas Rumah Sakit Harapan Bunda melakukan pendataan orang tua yang anaknya diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta Timur, Jumat (15/7)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara dokter Indra Sugiarno, tersangka kasus vaksin palsu, menduga ada dokter lain yang terlibat penyediaan vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda.

“Karena sebenarnya hampir semua dokter ditawari oleh sales dan suster,” kata pengacara Fahmi M. Rajab saat dihubungi Tempo, Minggu (17/7/2016).

Indra Sugiarno adalah dokter spesialis anak di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur. Ia kini ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya.

Fahmi menjelaskan Indra membeli vaksin itu dari S, seorang sales obat. Menurut Fahmi, S yang menawarkan produk itu kepada Indra. Ada pula seorang suster pendamping bernama Irna yang kini menjadi tersangka. Namun, kata Fahmi, Irna tidak ada hubungan langsung dengan Indra. “Karena dia bukan suster pendamping dokter,” ujarnya.

Fahmi mengatakan kliennya sebagai korban atas kejadian ini. “Da tidak tahu kalau vaksin itu palsu,” ucapnya. Bahkan, kata dia, Indra juga menyuntikkan vaksin itu kepada anak dan cucunya.

Ia pun mengungkapkan alasan Indra membeli dan menyediakan vaksin bagi pasien di RS Harapan Bunda. “Karena ada kekosongan vaksin dari bulan Januari,” ucap Fahmi. “Banyak permintaan dari pasien, akhirnya dokter Indra beli kepada sales. Dia juga gak tahu vaksin itu palsu.”

“Dokter Indra pernah bertanya ke sales, ‘ini asli gak?’, dia bilang ‘asli Pak’,” kata Fahmi menirukan percakapan sales dengan Indra. Ia mengatakan sudah lama mereka saling kenal. “Sales ini yang biasa datang (ke rumah sakit),” ujarnya lagi. Namun, Fahmi tak mengetahui sejak kapan sales S menjual vaksin ke Indra.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan dokter Indra sebagai tersangka. Sebagai tersangka, Indra dikenakan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 197, 198, dan 199 Undang-Undang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 345 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fahmi menjadi kuasa hukum Indra sejak Jumat, 15 Juli 2016. Ia mendapatkan surat kuasa di hari yang sama. Ia membesuk Indra di tahanan pada Sabtu, 16 Juli 2016.

“Kondisinya baik, cuma dia menyesalkan kalau beritanya menyudutkan dirinya,” kata advokat dari kantor hukum Fahmi Rajab SH., MH., & Associates ini. Ia mengaku mengenal Indra sejak 10 tahun lalu. “Imannya kuat.”

Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda Finna mengatakan rumah sakit merasa kecolongan atas peredaran vaksin palsu ini. Karena, kata dia, prosedur yang diterapkan oleh rumah sakit dalam membeli obat-obatan haruslah dari distributor resmi.

"Kami dari awal sudah bekerja maksimal, kami dari rumah sakit juga merasa kecolongan kenapa bisa seperti ini,” ujar dia saat memberi penjelasan kepada orangtua korban dan wartawan di RS Harapan Bunda, Jumat dinihari, 15 Juli 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper