Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) gembong narkoba Freddy Budiman atas putusan hukuman matinya hanya upaya mengulur waktu.
Mengingat esekusi terpidana mati gelombang ketiga akan segera dilaksanakan.
Prasetyo berkali-kali mengucapkan bahwa eksekusi mati akan dilaksanakan setelah Idulfitri 1437 H yang jatuh pada 6 Juli 2016.
“Saya melihat apa yang dilakukan mereka [Freddy] itu lebih sebagai upaya untuk mengulur waktu saja,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Adapun Freddy mengajukan PK dengan bukti baru atau novum, yakni tidak semua rekannya dihukum mati di dalam perkara yang sama dengan dirinya.
Sidang PK sudah digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan PK akan dikirim ke PN Jakarta Barat untuk selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Adapun kejaksaan pada gelombang tiga hanya akan mengeksekusi terpidana mati yang tersangkut pasal narkoba.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan terpidana mati pasal lainnya akan dieksekusi pada gelombang selanjutnya.
“Pidana umum lainnya juga akan dilaksanakan tahun ini, tapi gelombang tiga terpidana narkoba,” jelasnya.