Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brent Ventura Belum Siap Sampaikan Proposal Perdamaian

Tim pengurus PT Brent Ventura menilai debitur tidak menunjukkan iktikad baik karena belum siap untuk menyerahkan proposal perdamaian yang telah final.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengurus PT Brent Ventura menilai debitur tidak menunjukkan iktikad baik karena belum siap untuk menyerahkan proposal perdamaian yang telah final.

Salah satu pengurus PT Brent Ventura Baso Fakhruddin mengatakan debitur harus bisa bertanggung jawab terkait proses restrukturisasi utang yang sedang ditempuh. Terlebih, proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara hanya dibatasi selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

"Hari ini agendanya adalah pembahasan proposal perdamaian, tetapi debitur tidak siap, kami kecewa," kata Fakhruddin dalam rapat kreditur, Kamis (14/7/2016).

Dalam laporannya, tim pengurus menerima kembali 16 kreditur dengan total tagihan Rp23 miliar yang terlambat mengajukan klaim. Akumulasi tagihan debitur menjadi Rp859,91 miliar dari 523 kreditur.

Dalam kesempatan yang sama, Kisworo selaku hakim pengawas meminta debitur memperjelas alasan ketidaksiapannya. Menurutnya, penjelasan tersebut bisa dijadikan dasar kreditur untuk memberikan perpanjangan waktu.

"Debitur harus bisa memberikan prospek usahanya dalam perjanjian perdamaian, sehingga kreditur juga mendapatkan jaminan penyelesaian," ujar Kisworo.

Kuasa hukum debitur Vanly V. Pakpahan mengakui kliennya belum bisa menyelesaikan proposal perdamaian. Pihaknya hanya bisa menyerahkan proposal yang masih mentah.

"Kami membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proposal melalui perpanjangan masa dan penetapan PKPU tetap," kata Vanly.

Dalam draf proposal yang diterima Bisnis, debitur membagi penyelesaian pembayaran menjadi dua, yakni kreditur preferen dan kreditur yang tidak memegang hak jaminan atau konkuren. Proposal tersebut ditandatangani oleh Ferry Lie sebagai direktur dan Theophylus Hartono selaku komisaris.

Kreditur preferen terdiri dari tagihan pajak dan gaji karyawan. Penyelesaian pembayarannya akan dilakukan paling lambat satu tahun sejak proposal disahkan atau homologasi.

Bagi kreditur konkuren, debitur memberikan tiga opsi pembayaran. Pertama, debitur akan mengembalikan sebatas kewajiban pokok dalam tenggang waktu tujuh tahun sejak homologasi tanpa menyertakan bunga.

Kedua, debitur akan mengurangi nominal kewajiban pokoknya jika para kreditur menghendaki adanya penyelesaian di bawah tujuh tahun. Pemotongan tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati dan sebelumnya akan melakukan penaksiran dari aset milik debitur.

Ketiga, debitur akan melakukan penaksiran terkait seluruh aset baik berupa tanah dan bangunan, maupun piutang kepada pihak ketiga, serta proyeksi keuangan atas eksploitasi unit usaha berjalan. Proses tersebut paling lama dilaksanakan dua bulan dengan mengikutsertakan panitia kreditur.

Debitur, lanjutnya, juga akan berupaya untuk melakukan pinjaman kepada pihak ketiga agar bisa menyelesaikan utang dan biaya proses PKPU. Saat ini, kas perseroan sangat minim untuk menunjang pembiayaan tersebut.

Sejumlah karyawan akan dirumahkan menyusul upaya efisiensi biaya yang dilakukan debitur dengan tagihan upah dan pesangon akan dimasukkan dalam proses PKPU. Debitur hanya mempekerjakan karyawan yang masih diperlukan.

Pihaknya telah menerima semua tagihan promissory notes (PN), medium term notes (MTN), dan repo saham yang diterbitkan atas nama Brent Ventura. Adapun, surat berharga yang diterbitkan oleh PT Investa Property dan PT Brent Property akan tetap diterima karena merupakan anak usaha debitur.

Debitur mengajukan usulan perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari. Selain itu, perpanjangan juga akan dimanfaatkan untuk kembali mencocokan tagihan kreditur yang mengajukan klaim dari anak usaha.

Brent dinyatakan berstatus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 6 Juni 2016. Ketua majelis hakim Heru Prakosa menilai debitur telah terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada salah satu pembeli MTN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper