Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menulusuri aset milik bekas anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulusuran itu dilakukan untuk menelisik arah aliran dana milik Sanusi. KPK menengarai Sanusi menyimpan uang hasil kejahatannya dengan membeli aset berupa properti dan aset bergerak lainnya.
"Hari ini pemeriksaan perdananya sebagai tersangka TPPU. Biasanya pemeriksaan perdana didalamnya diawali dengan penjelasan kepada tersangka mengenai alasan mengapa dia disangkakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/7/2016).
Dia memaparkan, mengenai aset perlu digarisbawahi penyidik KPK tidak dalam posisi untuk mengejar pengakuan dari Sanusi, tapi hanya memberikan pertanyaan kemudian mencatat saja jawabannya.
"Kalau untuk bukti-buktinya bisa didapatkan dari kesaksian maupun bukti-bukti lainnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut KPK sampai saat ini belum menyita aset milik Sanusi. "Belum ada penyitaan, kalau dokumen itu diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya,"katanya.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Senin (11/7/2016) lalu. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap raperda reklamasi teluk Jakarta.
Adapun untuk menelusuri aset milik bekas politisi partai Gerindra itu penyidik lembaga antikorupsi memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pengembang hingga notaris.