Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ada Lagi MOS di Tahun Ajaran Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan sidak kegiatan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru)/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan sidak kegiatan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru)/Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuk untuk memutus rantai perpeloncoan tiap tahun.

Hari pertama sekolah akan dimulai pada Senin (18/7/2016) pekan depan. Seperti yang umum terjadi di tahun-tahun sebelumnya, awal sekolah ditandai oleh MOS bagi angkatan baru yang diberikan oleh kakak kelas.

Dalam MOS ini, mereka sering kali diperlakukan dengan tidak wajar oleh kakak kelasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS).

Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

“(Jika) Hari ini dia dipelonco, tahun depan dia akan memelonco. Karena itu, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusian yang adil dan beradab,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Rabu (13/7/2016).

Anies mengungkapkan, Kemdikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang.

“Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” katanya

Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, ada 9 hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PLS, di antaranya adalah perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pengenalan atau orientasi sekolah hanya menjadi hak guru dan dilarang melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara.

Selain itu juga wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, dilarang bersifat perpeloncoan, dan dilarang memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Selain itu, Mendikbud juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila masih ada yang melanggar. Sanksi tersebut mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian, baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya.

Ia pun juga menegaskan, bahwa jika selama ini praktik yang ada didasarkan oleh kebiasaan, maka sekarang tidak boleh lagi dan harus berdasarkan peraturan.
“Intinya adalah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal anak-anak belajar,” jelas Mendikbud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper