Bisnis.com,JAKARTA— Pengadilan Singapura pada Selasa (12/7/2016) menjatuhkan hukuman penjara bagi empat orang warga Bangladesh karena ketahuan mendanai tindakan terorisme.
Masa hukuman penjara keempat orang tersebut bervariasi antar dua hingga lima tahun.
Otoritas setempat menyebutkan pria-pria tersebut berkontribusi sebesar US$45 hingga US$1.000 untuk mendanai serangan di negara asal mereka atas nama ISIS. Ini adalah pertama kalinya Singapura menangani kasus pendanaan terorisme.
“Jumlahnya cukup signifikan jika dibandingkan dengan gaji para terdakwa. Hukuman ini akan memberi pesan kuat bahwa setiap dan semua pendanaan teroris akan ditindak ” kata jaksa penuntut yang tidak ingin disebutkan namanya atas dasar keamanan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2016).
Keempat orang ini merupakan bagian dari delapan orang warga Bangladesh yang ditahan pada April atas tuduhan merencanakan serangan di negara asal mereka. Hukuman era kolonial yang diterapkan memungkinkan tersangka untuk ditahan dalam jangka panjang tanpa proses peradilan.
Pemimpin kelompok bernama Rahman Mizanur (31) dengan pendapatan bulanan sebesar US$1.800 dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
“Saya ingin mempelajari tentang agama saya tetapi mereka menunjukkan jalan yang salah, aktivitas yang salah. Tindakan saya salah … saya sangat menyesal” kata Mizanur di pengadilan.
Bangladesh, sebuah negara yang sangat religius dengan penduduk berjumlah 160 juta jiwa dan kebanyakan memeluk agama Muslim moderat tengah menghadapi serangan militan serius dalam beberapa waktu terakhir. Serangan paling serius terjadi pada 1 Juli ketika sejumlah pria bersenjata menyerang sebuah cafe di Dhaka, ibu kota negara tersebut, dan menewaskan 20 korban yang kebanyakan adalah warga asing.
Kebanyakan warga Bangladesh di Singapura memiliki tingkat keterampilan yang rendah dan bekerja di bidang konstruksi dan pelayaran.