Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengajuan itu dilakukan karena bekas Panitera Muda PN Jakut itu menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan terkesan mengada-ada.
Penasihat hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun memaparkan ada kejanggalan terkait penetapan kliennya tersebut tersangka. Kejanggalan itu soal status Rohadi. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK bisa menangkap seseorang jika orang tersebut merupakan pejabat dan penyelenggara negara.
“Nah klien saya bukan, bukan penyelenggara negara,” tandas Tonin ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (11/7/2016).
Dia menjelaskan gugatan tersebut sudah dilayangkan dan sudah terdaftar dengan nomor registrasi No.12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal digelar, Selasa (12/7/2017). “Lihat besok lah, saya berharap KPK bakal datang,” ujar dia.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara terdakwa pencabulan Saipul Jamil itu. Namun dia menegaskan, KPK selalu siap untuk menghadapi setiap gugatan praperadilan.
Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.
Selain uang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta. Uang itu diduga terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.