Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP PN JAKUT: Tersangka Ajukan Gugatan Praperadilan

Tersangka kasus suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengajuan itu dilakukan karena bekas Panitera Muda PN Jakut itu menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan terkesan mengada-ada.

Penasihat hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun memaparkan ada kejanggalan terkait penetapan kliennya tersebut tersangka. Kejanggalan itu soal status Rohadi. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK bisa menangkap seseorang jika orang tersebut merupakan pejabat dan penyelenggara negara.

“Nah klien saya bukan, bukan penyelenggara negara,” tandas Tonin  ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (11/7/2016).

Dia menjelaskan gugatan tersebut sudah dilayangkan dan sudah terdaftar dengan nomor registrasi No.12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal digelar, Selasa (12/7/2017). “Lihat besok lah, saya berharap KPK bakal datang,” ujar dia.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara terdakwa pencabulan Saipul Jamil itu. Namun dia menegaskan, KPK selalu siap untuk menghadapi setiap gugatan praperadilan.

Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.

Selain uang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta. Uang itu diduga terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper