Kabar24.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan telah membekukan beberapa rekening milik tersangka dalam perkara vaksin palsu.
Mengenai jumlah rekening yang telah dibekukan, Agung belum bisa memberikan keterangan rinci.
“Semua tersangka rekeningnya diblokir. Nanti akan ada pernyataan resmi dari bank, kami menunggu itu,” katanya di Mabes Polri, Senin (11/7/2016).
Selanjutnya rekening-rekening tersebut akan diaudit untuk mengidentifikasi mana saja yang menerima aliran dana dari tindak pidana. “Kita tentukan, baru kita sita.”
Hingga saat ini Agung menyatakan bahwa hasil audit belum rampung, karena banyak rekening yang harus diperiksa.
Terkait aset lainnya, seperti mobil, motor, dan aset tidak bergerak kepolisian masih menunggu izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan.
Setajuh ini penyidik kepolisian telah menetapkan 18 tersangka terdiri atas pembuat, distributor, dan tenaga medis yang terlibat dalam kasus vaksin palsu.
Mereka ditangkap di Bekasi, Jakarta, Tangerang, Banten,dan Semarang, Jawa Tengah.
Dua dari 18 tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Mereka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.