Kabar24.com, JAKARTA – Penyelesaian tujuh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang menjadi prioritas belum ada titik terang.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan banyak hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
“itu masih dilakukan terus. Kan tidak semudah membalikan telapak tangan. Banyak hal yang harus dicermati, dipelajari,” jelasnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Selain itu menurutnya penyelesaian pelanggaran HAM berat bukan hanya menjadi tanggung jawab kejaksaan saja.
Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi dengan pihak lainnya, seperti Komnas HAM.
“Intinya kami ingin semua segera selesai.”
Adapun Presiden Joko Widodo sempat berjanji akan menuntaskan pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahannya.
Tercatat ada tujuh kasus yang menjadi prioritas, yakni peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan orang secara paksa tahun 1997−1998, Talangsari Lampung 1989, Penembakan misterius 1982−1985, peristiwa 1965−1966, serta Wasior 2001 dan Wamena 2003.
Terkait penyelesaiannya, Prasetyo sempat mengatakan bahwa jaur rekonsiliasi adalah yang paling memungkinkan.
Menurutnya akan sulit menuntaskan perkara HAM berat melalui jalur hukum. Sebab terkendala dengan pengumpulan bukti dan saksi.
Sementara Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah dapat menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui jalur hukum.