Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengaku mendapatkan informasi bahwa anggota Komisi III yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah I Putu Sudiartana dari Fraksi Partai Demokrat.
"Betul Bung (I Putu Sudiartana)," kata Masinton dihubungi di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Masinton mengaku menerima informasi itu melalui grup pesan instan Whatsapp Komisi III DPR RI.
"Tadi bangun tidur kaget mendapat informasi operasi tangkap tangan anggota Komisi III, dan info tersebut terkonfirmasi saat baca Whatsapp group Komisi III," kata Masinton.
Dia menyampaikan bahwa Putu Sudiartana beserta sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI pada Selasa (28/6) petang masih sempat menghadiri undangan buka puasa bersama KPK.
Masinton mengaku prihatin atas operasi tangkap tangan terhadap Putu Sudiartana.
"Saya prihatin dan sangat menyayangkan karena jika benar penangkapannya, Putu melakukan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum dan HAM," ujar Masinton.
Berikut daftar kader Demokrat yang tersangkut kasus korupsi:
1. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati melalui perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp3 miliar. Saat ini Hartati masih mendekam di rumah tahanan KPK.
2. Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini tersandung sejumlah kasus, mulai kasus suap wisma atlet, korupsi proyek Hambalang, vaksin flu burung, dan proyek di Kemendiknas.
3. Angelina Sondakh. Mantan anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan dan olahraga ini juga tersandung kasus korupsi pengaturan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek di Kemendiknas.
4. Amrun Daulay. Mantan anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial ini dinyatakan terbukti korupsi proyek pengadaan mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial.
5. As'ad Syam. Mantan anggota Fraksi Partai Demokrat dinyatakan terbukti melakukan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Muaro Jambi.
6. Murman Effendi. Mantan Bupati Seluma sekaligus mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu ini terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma. Pascalepas dari sel tahanan KPK, Murman Effendi saat ini ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen tahun 2007.
7. Sarjan Taher. Mantan Bupati Ogan Komering Ilir sekaligus Mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
8. Agusrin Najamudin. Mantan Gubernur Bengkulu dari Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dia pun menjalani hukuman penjara 4 tahun.
9. Djufri. Mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan mantan Walikota Bukittinggi ini dinyatakan terbukti korupsi pengadaan lahan di Bukittinggi. Kejati Sumbar memvonis empat tahun penjara dan dia mendekam di LP Muaro Padang.
10. Andi Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Mantan jubir Presiden SBY sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
11. Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan mantan anggota DPR ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, serupa dengan koleganya M Nazaruddin.
Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Saat ini mantan Ketua Umum HMI sekaligus Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mendekam di rutan KPK.
12. Sutan Bhatoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu ditahan KPK karena dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Sutan yang juga pendiri Partai Demokrat itu ditahan pada 2 Februari 2015.