Bisnis.com, JAKARTA - Para kreditur PT Panghegar Kana Legacy sepakat untuk melanjutkan pembangunan sejumlah proyek debitur menggunakan dana calon investor guna menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Salah satu kurator PT Panghegar Kana Legacy (PKL) Jaskur Galampa mengatakan keputusan tersebut ditentukan secara aklamasi dalam rapat kreditur, alih-alih melakukan pemberesan aset melalui lelang terbuka.
"Penyelesaian proyek di sejumlah aset milik debitur yakni Dago dan Uluwatu akan dilanjutkan menggunakan dana dari calon investor," kata Jaskur kepada Bisnis, Selasa (28/6/2016).
Dia menambahkan calon investor akan dipersilakan untuk mengajukan penawaran melalui tim kurator hingga batas akhir 30 Juli 2016. Nantinya, penawaran terbaik yang dipilih kreditur akan digunakan dalam skema penyelesaian proses kepailitan debitur.
Hingga saat ini, lanjutnya, baru PT Dago Endah yang telah mengajukan penawarannya. Diperkirakan jumlah nominal yang dibutuhkan guna melanjutkan proyek debitur mencapai Rp68 miliar.
Pihaknya menjelaskan proses negosiasi juga masih terus dilakukan dengan Dago Endah. Bahkan, sebelum dinyatakan pailit debitur pernah mengklaim telah menjalin nota kesepahaman dengan calon investor tersebut.
Dalam proposal perdamaian, Dago Endah akan memperoleh hak prioritas untuk membeli area komersial yang hasilnya akan digunakan sebagai pembayaran kewajiban kepada kreditur. Calon investor tersebut juga mendapatkan hak pengelolaan Panghegar Resort Dago selama 20 tahun.
Jaskur menuturkan proyek yang memungkinkan untuk dilanjutkan adalah resort di Dago. Adapun, rencana pembangunan resort di Uluwatu masih akan menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan dengan PT Bringin Srikandi Finance melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Kurator memaparkan jika negosiasi berjalan lancar, investor akan menyelesaikan kewajiban debitur untuk proyek di Dago. Setelah itu, pembeli akan mendapatkan akta jual beli setelah melaksanakan top up.
Di sisi lain, PKL mendapatkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari perusahaan induknya PT Hotel Panghegar. Pemberi jaminan (guarantor) yang telah berstatus pailit tersebut mempunyai tanggungan senilai maksimal Rp35 miliar.
Pihaknya menjelaskan nominal jaminan yang akan diberikan tersebut tergantung sisa kewajiban dari proses kepailitan yang tidak terbayarkan.
Debitur, lanjutnya, harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada krediturnya. Nanti, jika masih ada sisa kewajiban yang belum dilunasi, menjadi tanggung jawab Hotel Panghegar terbatas sesuai alokasi maksimal yang ditetapkan.
PKL diketahui mempunyai aset berupa Dago Resort & Spa, Uluwatu Cliff Resort and Spa, dan Kintamani Cliff Resort and Spa.
Debitur masih berafiliasi dengan PT Panghegar Kana Properti dan Hotel Panghegar. Dua perusahaan yang disebut terakhir telah dinyatakan pailit setelah permohonan perpanjangan restrukturisasi utangnya ditolak oleh mayoritas kreditur.