Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VAKSIN PALSU: Dua Tersangka Lagi Ditangkap

Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
Ilustrasi-Vaksin/Reuters
Ilustrasi-Vaksin/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -  Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

"Hari ini kami tangkap dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Inisialnya T dan M," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Menurutnya, T dan M berperan sebagai distributor vaksin. "(Sebagai) distributor. Kami lagi fokus menyelidiki vaksin palsu ini didistribusikan sampai ke mana," katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini, ada 15 orang tersangka yang diamankan dalam kasus vaksin palsu. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah belasan tersangka itu merupakan satu jaringan atau jaringan yang berbeda.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin.

Tiga kelompok produsen vaksin tersebut yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency).

Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta per minggu. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta per minggu.

Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. "Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak tahun 2003," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper