Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Nomor 51 Diteken, Pemprov Wajib Tetapkan Batas Sempadan Pantai

Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainyadalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Ilustrasi./.Antara
Ilustrasi./.Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainyadalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang ditandatangani Presiden pada 14 Juni 2016.

Berdasarkan beleid yang diunggah pada laman Sekretariat Kabinet, Senin (27/6/2016), pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan pantai, juga wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Sempadan pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

“Penetapan batas sempadan pantai untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres itu.

Penetapan batas sempadan pantai dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam.

Selain itu, bertujuan untuk alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai serta untuk alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Adapun, penetapan batas sempadan pantai oleh pemda dilakukan berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.

Penetapan batas sempadan pantai untuk daerah rawan bencana di wilayah pesisir, dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan, dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.

Perpres ini juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan pantai diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri/kepala lembaga terkait.

Perpres ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper