Bisnis.com, JAKARTA - PT Brent Ventura diklaim akan memasukkan opsi penjualan sejumlah aset perusahaan dan penagihan piutang dalam proposal perdamaian.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Brent Ventura Baso Fakhruddin mengatakan rencana perdamaian debitur memang belum dipaparkan secara eksplisit. Namun, penjualan sejumlah aset dan penagihan piutang akan menjadi opsinya.
"Kami belum mengetahui secara terperinci terkait aset milik debitur, tetapi memang rencananya seperti itu," kata Fakhruddin, Minggu (19/6/2016).
Dia menambahkan debitur disebut memiliki sejumlah nominal piutang terhadap perusahaan lain. Nantinya, uang penagihan akan dialokasikan untuk pembiayaan pelunasan kepada kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Debitur diminta untuk segera merilis proposal perdamaian tersebut sebelum jadwal pembahasan dengan para kreditur pada 18 Juli 2016.
Pihaknya menuturkan awalnya kreditur yang dimiliki oleh debitur sebanyak 500 pihak. Namun, setelah adanya pengumuman dan melihat laporan keuangan debitur jumlahnya melonjak menjadi hampir 800 kreditur yang tersebar di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, mayoritas kreditur tersebut merupakan pembeli surat medium term notes (MTN) yang memang menjadi bahan jualan utama Brent saat masih beroperasi. Adapun, perkiraan total utang debitur mencapai Rp1,1 triliun.
Fakhruddin menjelaskan perkiraan nominal utang tersebut masih bisa bertambah maupun berkurang sampai batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Juni 2016. Hingga saat ini belum ada kreditur separatis yang mengajukan tagihannya, mayoritas merupakan pembeli MTN yang tidak memiliki jaminan atau konkuren.
Menurut informasi yang didapatkan tim pengurus, terdapat beberapa kreditur yang telah melakukan sikap terlebih dulu sebelum debitur dinyatakan berstatus PKPU. Sikap tersebut salah satunya berupa meminta jaminan dengan nilai setara piutang kepada debitur yang dilakukan sejak 2014.
Dalam rapat kreditur, Mappajanci R. Saleh yang juga menjadi pengurus debitur menyarankan dibentuknya panitia kreditur guna memudahkan koordinasi dengan debitur. Jumlah kreditur yang mencapai ratusan individu akan membuat setiap pembahasan maupun penyampaian informasi menjadi masalah.
"Panita tersebut akan menjembatani kepentingan kreditur untuk melakukan negosiasi dengan debitur maupun tim pengurus," ujar Mappajanci.
Dia menambahkan panitia bisa ditunjuk dari perwakilan kreditur yang dipercaya mayoritas. Diharapkan panitia kreditur merupakan pihak yang independen dan mampu menyalurkan keinginan kreditur.
Pihaknya menilai tiga kreditur yang menjadi panitia merupakan jumlah ideal. Kreditur yang merupakan pemegang MTN diminta untuk memberikan informasi ketiga nama tersebut kepada pengurus saat rapat pencocokan piutang pada 11 Juli 2016.
Menurutnya, debitur sudah bersikap kooperatif dalam proses restrukturisasi utangnya. Seluruh dokumen pendukung perusahaan seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga, hingga laporan keuangan debitur sudah berada di tangan tim pengurus.
Sementara itu, kuasa hukum debitur Vanly Vincent Pakpahan membenarkan langkah kliennya yang sedang menyusun proposal perdamaian. Proses penyusunan tersebut dilakukan secara prudent dan diharapkan mendapatkan dukungan dari kreditur.
"Kami belum bisa memastikan sumber dana pembayarannya, bisa dari aset perusahaan atau calon investor karena masih dalam pembahasan," katanya.
Brent dinyatakan berstatus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 6 Juni 2016. Ketua majelis hakim Heru Prakosa menilai debitur telah terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada salah satu pembeli MTN.
Dasar putusan tersebut diperkuat dari jawaban debitur yang memang telah mengakui utang pemohon. Adapun, majelis hakim mengangkat Mappajanci R. Saleh dan Baso Fakhruddin sebagai tim pengurus.