Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Terpidana Hukuman Mati Masih Bisa Berubah

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkapkan bahwa akan ada 18 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun 2016. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jumlah tersebut masih dapat berubah.
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkapkan bahwa akan ada 18 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun 2016.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jumlah tersebut masih dapat berubah.

“Belum kami tentukan, bisa berubah-ubah. Kami belum pastikan berapa jumlahnya. Nanti saat saat terakhir baru kami bahas,” ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Mengenai daftar nama yang akan dieksekusi, jawaban Prasetyo masih sama.

“Belum, belum. Masih ada yang ditunggu.”

Sebelumnya Prasetyo sempat mengatakan bahwa dia masih menunggu putusan permohonan peninjauan kembali (PK) satu terpidana mati, yakni gembong narkoba Freddy Budiman.

Diketahui saat ini Freddy tengah mengajukan PK atas putusan matinya.

Adapun kejaksaan pada eksekusi mati gelombang tiga yang akan dilaksanakan setelah lebaran hanya akan mengeksekusi terpidana mati dengan pasal narkoba.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan terpidana mati pasal lainnya akan dieksekusi pada gelombang selanjutnya.

“Pidana umum lainnya juga akan dilaksanakan tahun ini, tapi gelombang tiga terpidana narkoba,” jelasnya.

Sebab dia tidak ingin terpidana mati yang telah selesai proses hukumnya dibiarkan berlarut-larut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper