Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Protes Pertambangan Nikel di Sulteng

Warga Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Marowali, Sulawesi Tengah memprotes perusahaan asing bidang pertimbangan nikel PT Bumi Marowali Utama - anak usaha Transon Grup - yang kerap bermasalah.
Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA--Warga Desa Laro’enai, Kecamatan Bungku Pesisir, Marowali, Sulawesi Tengah memprotes perusahaan asing bidang pertimbangan nikel PT Bumi Marowali Utama - anak usaha Transon Grup - yang kerap bermasalah.

Dari rilis yang diterima Kantor Berita Antara di Jakarta, Kamis (16/6), warga dan Himpunan Mahasiswa Bungku Pesisir, beberapa kali menggelar unjuk rasa terhadap prusahaan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Morowali-Sulteng bersama masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Bungku Pesisir, menggelar pertemuan dengan pihak Transon Group di aula kantor Bupati Morowali.

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Morowali, SU Marunduh, dalam rangka membahas tuntutan masyarakat terhadap pihak perusahaan. Wakil Bupati Morowali, SU Marunduh mengatakan, bahwa apa yang menjadi tuntutan masyarakat adalah bagian dari aspirasi yang perlu disikapi secara bijak.

"Saya kira cara berpikir masyarakat kita sangatlah rasional. Pada hakekatnya, masyarakat berkeinginan bagaimana perusahaan bisa memberikan konstribusi ketika sudah melakukan aktivitasnya," katanya.

Dikatakan, sesuai ketentuan dalam regulasi saat ini, Pemda Morowali hanya dapat melakukan sistem pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang dilakukan perusahaan.

Pasalnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan penerbitan IUP dan masalah lingkungan, telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pada dasarnya, semua perusahaan tambang secara umum dikuasai oleh negara.

"Sehingga apa yang akan kita lakukan terhadap perusahaan, yang regulasinya bersentuhan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi, kita hanya akan diperhadapkan dengan berbagai macam dilema," katanya.

Menurut dia, hal itu benar-benar telah memperkecil ruang bagi pemerintah kabupaten bergerak melampaui kewenangan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan.

"Sangat tidak berlebihan kalau hal-hal semacam ini sering saya menyebutnya Sapi punya susu Kerbau punya nama," katanya.

Sebagai pemerintah, kata SU Marunduh, Pemda selalu memiliki itikad baik terhadap pihak perusahaan. Pemerintah juga berharap, agar pihak perusahaan dapat mematuhi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Sekaligus agar benar-benar dapat memperhatikan masyarakat yang berada di lingkar tambang,” katanya.

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Bungku Pesisir, Abd Syukur, Danramil dan Kapolsek Bungku Pesisir, serta beberapa kepala desa. Tuntutan masyarakat dimuat dalam bentuk berita acara dan ditandatangani bersama. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk kesekian kali PT Bumi Morowali Utama – anak perusahaan dari Transon Group--melanggar mediasi dan tetap beraktifitas di wilayah PT PAM Mineral di Desa Laro’enai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Desa Laro’enai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Manajer Tambang PT PAM Mineral Supriyatno menyayangkan sikap PT Bumi Morowali Utama yang terus saja melanggar kesepakatan di antara mereka. Perusahaan di bawah Transon Group ini sepertinya tak perduli dengan kesepakatan yang dimediasi pemerintah daerah Kabupaten Morowali.

“PT PAM mineral sudah mengirimkan surat kepada mereka tertanggal 22 Desember 2015 perihal kelanjutan solusi penyelesaian persoalan diantara PT Pam Mineral dengan Transon Group. Kita ingin win-win solution,” ujar Supriyatno.

Menurut dia, Transon Group merespons dan memberikan tanggapan perihal penyelesaian permasalahan dengan PT PAM Mineral, lewat proses negosiasi. Bahkan, mereka menawarkan membangun kembali kantor PAM Mineral, memberikan akses jalan, mengganti lahan PT PAM Mineral serta memperhitungkan stok nikel yang telah diratakan dalam rangka aktivitas mereka.

Kemudian Presiden Transon Group juga mengklarifikasi dengan mengatakan jika masalah Bumi Morowali dengan PT PAM Mineral tidak terkait dengan Transon group.

“Beberapa hal yang disampaikan Transon Group menunjukkan jika mereka dengan sengaja memperpanjang proses penyelesaian kasus dan ini akan mempersulit proses mediasi yang kini sedang berjalan. Selain itu pengrusakan dan intimidasi adalah tindakan pidana yang harus memperoleh sanksi tegas dari aparat berwenang,” ujar Supriyatno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper