Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persando Berniat Batalkan 94 Desain Industri Produk Sanitary

Perkumpulan Sanitary Indonesia atau (Persando) bersama dengan PT Surya Toto Indonesia Tbk dan PT Onda Mega Industri berniat membatalkan 94 sertifikat desain industri produk sanitary milik pengusaha lokal.
Contoh Produk sanitary/Ilustrasi
Contoh Produk sanitary/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Sanitary Indonesia atau (Persando) bersama dengan PT Surya Toto Indonesia Tbk dan PT Onda Mega Industri berniat membatalkan 94 sertifikat desain industri produk sanitary milik pengusaha lokal.

Berdasarkan berkas yang diterima Bisnis, pihak yang menjadi tergugat yakni Aleksky Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Billianto, dan Santo Setiawan. Direktorat Desain Industri menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum para penggugat Niki Budiman dari SIP Law Firm mengatakan desain industri atas nama para tergugat yang dipersoal dalam perkara tersebut mencapai 94 sertifikat.

"Sertifikat desain tersebut tidak memenuhi syarat kebaruan [lack of novelty] dan telah menjadi milik umum [public domain]," tulis Budiman dalam berkas yang diperoleh, Kamis (16/6/2016).

Dalil tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang No. 31/2000 tentang Desain Industri. Isinya, hak hanya diberikan untuk desain industri yang baru, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, dan belum diumumkan atau digunakan di dalam maupun di luar Indonesia.

Menurutnya, desain industri milik para tergugat telah didaftarkan di negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jepang, dan Selandia Baru, jauh sebelum mendaftar pada turut tergugat.

Dia menurutkan para tergugat juga telah beriktikad tidak baik dalam pengajuan pendaftaran desain karena hanya berupaya memperoleh keuntungan. Mereka diklaim tidak memperdagangkan produk sanitary, tetapi melakukan ancaman dan pemerasan terhadap distributor maupun produsen di pasar.

Ancaman tersebut, imbuhnya, berupa laporan kepolisian serta pengumuman dan peringatan yang dimuat pada sejumlah surat kabar daerah di Indonesia. Alhasil, tindakan tersebut menyebabkan kerugian dan hambatan bagi para penggugat dalam mendistribusikan produk miliknya.

Di sisi lain, produk sanitary yang didaftarkan para penggugat yakni tempat sabun, kran, pipa kran, tutup saluran air, pipa saluran, shower, selang, pancuran air, tiang tempat sabun, dan gantungan baju sudah tidak baru dan menjadi milik umum.

Selain dari adanya pendaftaran desain atas nama para tergugat, terlampir katalog produk sanitary produk mereka dengan merek SDL. Menurutnya, katalog tersebut dapat membuktikan secara jelas adanya saling keterkaitdan dan persekongkolan iktikad tidak baik yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat.

Para penggugat merupakan produsen produk sanitary dengan berbagai merek seperti Toto, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, dan Perruno yang telah didaftarkan dan dipublikasikan di sejumlah negara.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sumpeno menunda persidangan dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat hingga 27 Juni 2016. Keputusan tersebut diambil karena terdapat beberapa tergugat yang belum hadir.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat V (Steffi Billianto) Kristiani belum bisa memberikan tanggapan. Pihaknya baru menerima berkas gugatan dan belum membaca seluruhnya.

"Kami akan sampaikan secara resmi dalam berkas jawaban, tetapi setelah diminta oleh majelis hakim," ujarnya seusai persidangan.

Perkara yang terdaftar dengan No. 32/Pdt.Sus.Desain.Industri/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut tercatat di pengadilan niaga sejak 24 Mei 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper