Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membantah jika penangkapan paniteranya oleh Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pengurusan perkara pelecehan seksual yang melibatkan artis berinisial SJ.
Menurut mereka, ada kasus lain yang diduga sedang diurus oleh panitera tersebut. Namun dia tidak menceritakan detil kasus tersebut, karena belum ada keteranga resmi dari KPK.
"Yang pasti bukan terkait kasus SJ. Ada kasus lain yang sedang diurus," kata Hasoloan Sianturi, Petugas Humas PN Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).
Dia memaparkan sejauh ini pihaknya belum mengambil langkah terkait status paniteranya tersebut. PN Jakut menunggu keterangan resmi dari KPK. "Kami masih menunggu, karena bisa saja hasilnya lain. Itu semua tergantung KPK," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Panitera berinisial R tersebut, ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di pengadilan tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kabar tersebut, hanya saja dia enggan membeberkan detail soal perkara yang menjerat panitera itu. Informasi yang berkembang, operasi tangkap tangan tersebut.