Kabar24.com, KEDIRI -- Tarif jasa pemotongan sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dimoro di Kota Blitar naik dari Rp30.000 menjadi Rp50.000 per ekor mulai 1 Juni.
Siaran pers Pemkot Blitar, Rabu (15/6/2016), menyebutkan kenaikan tarif itu dilakukan sehubungan dengan penggunaan peralatan modern dan peningkatan pelayanan di RPH itu.
Kepala UPTD RPH Dimoro Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Blitar Dewi Masyitoh mengatakan RPH Dimoro sudah tidak lagi memakai peralatan tradisional, tetapi modern elektrik.
"Regulasi mengenai retribusi RPH pun memperbolehkan kenaikan tarif pemotongan hewan bila fasilitas pelayanan sudah meningkat," ujarnya.
RPH Dimoro pun telah memiliki Nomor Kontrol Veterinair (NKV) dan sertifikan halal dari MUI sehingga wajar jika tarif dinaikkan. Penyesuaian tarif dinilai sepadan dengan apa yang didapat oleh pengguna jasa karena daging yang didapat menjadi lebih higienis dan rapi.
Dewi menyebutkan tarif berlaku sama untuk pengguna jasa dari dalam maupun luar Kota Blitar.