Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Nurhadi itu merupakan yang kelima kalinya, dua diantaranya dia tidak hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antikorupsi.
"Iya hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (15/6/2016).
Dia memaparkan, selain soal itu, KPK juga mengonfirmasi soal keberadaan uang Rp1,7 miliar di rumah Nurhadi. Uang itu diduga erat kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.
Selain soal uang tersebut, penyidik antirasuah juga dikabarkan memeriksa rekening milik istri Nurnadi, Tin Zuraida. Pemeriksaan itu dilakukan setelah mereka menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
Dalam laporan tersebut, PPATK mencium ketidakberesan transaksi yang dilakukan di rekening milik istri Nurhadi tersebut.
Adapun dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Edy Nasution panitera PN Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Pramount Enterprise International dan Grup Lippo.