Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak apapun alasan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan mencicil.
Prasetyo mengaku telah memberikan instruksi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah agar meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakarta Pusat) menolak permintaan cicilan Samadikun.
Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu menduga Samadikun masih memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran sesuai putusan Mahkamah Agung secara langsung dan tunai. “Kemudian dijadikan alasan dia begitu karena tidak punya kemampuan, dia kan punya kemampuan kita punya dugaan,” jelasnya, Selasa (14/6/2016).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Dedy Priyo mengaku belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai pembayaran ganti rugi Samadikun.
Sejauh ini Kejari Jakarta Pusat baru menerima permintaan Kejaksaan Agung agar Samadikun membayar ganti rugi secara kontan dalam bentuk himbauan.
Samadikun diketahui saat ini telah melunasi cicilan pertamanya.
Cicilan pertama itu dilunasi dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp11 miliar pada Kamis pekan lalu dan Rp10 miliar pada Senin (13/6) melalui rekening Bank Mandiri.
“Dia [Samadikun] sudah bayarkan cicilan pertama. Tinggal cicilan kedua yang November itu,” ujarnya.
Sedianya, Samadikun tahun ini melakukan dua kali pembayaran sejumlah Rp21,125 miliar pada 31 Mei 2016 dan 31 November 2016.
Dengan ketentuan apabila dalam 21 hari tidak juga melakukan pembayaran, Kejari Jakarta Pusat akan melelang aset miliknya guna pembayaran penggantian kerugian negara.