Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus : KPK Benarkan 4 Polisi Diperiksa di Poso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal rencana pemeriksaan terhadap empat anggota Brimob pengawal Sekretaris MA Nurhadi di Poso.

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal rencana pemeriksaan terhadap empat anggota Brimob pengawal Sekretaris MA Nurhadi di Poso.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, terkait pemeriksaan itu mereka masih koordinasi dengan Mabes Polri.

"Ya masih dikoordinasikan, bisa saja dilakukan di sana," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Pemeriksaan di Poso itu dilakukan, karena empat pengawal Nurhadi yakni Ipda Pol. Andi Yulianto beserta tiga orang berpangkat brigadir yakni Brigadir Pol. Dwianto Budiawan, Brigadir Pol. Fauzi Hadi Nugroho, dan Brigadir Pol. Ari Kuswanto masih berada di daerah tersebut.

Keberadaan mereka di Poso itu untuk mengikuti operasi perburuan teroris Santoso yang diberi sandi Tinombala. 

Penyidik lembaga antikorupsi sendiri menganggap keempatnya tahu soal seluk beluk kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terutama soal hubungan Nurhadi dengan Doddy Aryanto Supeno.

Adapun, KPK telah memanggil keempat polisi itu sebanyak dua kali, namun saat hari pemeriksaan keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi. KPK sempat mewacanakan untuk memanggil paksa keempat polisi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper